Cari Blog Ini

Rabu, 30 Agustus 2017

Mountaineering


Aktivitas mendaki gunung akhir-akhir ini nampaknya bukan lagi merupakan suatu
kegiatan yang langka, artinya tidak lagi hanya dilakukan oleh orang tertentu (yang
menamakan diri sebagai kelompok Pencinta Alam, Penjelajah Alam dan
semacamnya). Melainkan telah dilakukan oleh orang-orang dari kalangan umum.
Namun demikian bukanlah berarti kita bisa menganggap bahwa segala sesuatu yang
berkaitan dengan aktivitas mendaki gunung, menjadi bidang ketrampilan yang
mudah dan tidak memiliki dasar pengetahuan teoritis. Di dalam pendakian suatu
gunung banyak hal-hal yang harus kita ketahui (sebagai seorang pencinta alam)
yang berupa : aturan-aturan pendakian, perlengkapan pendakian, persiapan, caracara
yang baik, untuk mendaki gunung dan lain-lain. Segalanya inilah yang tercakup
dalam bidang Mountaineering. Mendaki gunung dalam pengertian Mountaineering
terdiri dari tiga tahap kegiatan, yaitu :
A. Berjalan (Hill Walking)
Secara khusus kegiatan ini disebut mendaki gunung. Hill Walking adalah kegiatan
yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Kebanyakan gunung di Indonesia
memang hanya memungkinkan berkembangnya pada tahap ini. Disini aspek yang
lebih menonjol adalah daya tarik dari alam yang dijelajahi (nature interested)
B. Memanjat (Rock Climbing)
Walaupun kegiatan ini terpaksa harus memisahkan diri dari Mountaineering, namun
ia tetap merupakan cabang darinya. Perkembangan yang pesat telah melahirkan
banyak metode-metode pemanjatan tebing yang ternyata perlu untuk diperdalam
secara khusus. Namun prinsipnya dengan tiga titik dan berat dan kaki yang
berhenti, tangan hanya memberi pertolongan.
C. Mendaki gunung es (Ice & Snow Climbing)
Kedua jenis kegiatan ini dapat dipisahkan satu sama lain. Ice Climbing adalah caracara
pendakian tebing/gunung es, sedangkan Snow Climbing adalah teknik-teknik
pendakian tebing gunung salju.
Dalam ketiga macam kegiatan di atas tentu didalamnya telah mencakup :
Mountcamping, Mount Resque, Navigasi medan dan peta, PPPK pegunungan, teknikteknik
Rock Climbing dan lain-lain.

Senin, 07 Agustus 2017

Ekspedisi Gunung Jawa Barat



Adalah agenda kegiatan tahun ini yang saya lakukan secara mandiri (perseorangan) dan dibantu oleh teman - teman komunitas saya yang tujuan nya adalah menghargai dan mempelajari keagungan kultur, sejarah, dan budaya yang ada di tanah pasundan yakni Jawa Barat. Dengan misi ingin mengibarkan bendera kehormatan komunitas saya yakni @mtma_bandung sebagai simbol semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan dalam melestarikan dan menghargai anugerah alam yang telah tuhan berikan kepada tanah pasundan ini. Jabar ngahiji! Jabar Kahiji!


Perwakilan daerah puncak tertinggi 
Karawang : Gunung Sanggabuana 1291 Mdpl
Garut : Gunung Cikuray 2821 Mdpl
Sukabumi : Gunung Salak 2211 Mdpl
Majalengka, Kuningan, Cirebon : Gunung Ciremai 3078 Mdpl
Purwakarta : Gunung Bongkok 975 Mdpl
Sumedang : Gunung Tampomas 1684 Mdpl
Bogor : Gunung Pangrango 3019 Mdpl
Tasikmalaya : Gunung Galunggung 2167 Mdpl 

Kamis, 03 Agustus 2017

SADAR KAWASAN

STOP REPOST AND POSTING KAWASAN CAGAR ALAM.
Kenapa? Baca UU NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SDA HAYATI & EKOSISTEMnya.

Apasih Cagar Alam itu?
Berdasarkan pasal 1 angka 10 UU 5/1990 : Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Dalam pasal 17 ayat (1) UU 5/1990 "Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya".

Jika ada pertanyaan :
1. Apakah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, cagar alam bisa dimanfaatkan untuk wisata, meski "wisata alam terbatas"?
2. Kegiatan "pendidikan" yang diperbolehkan dilakukan di cagar alam itu yang seperti apa?

Dan bisa kita jawab :
Istilah "wisata alam terbatas" di dalam UU 5/1990 justru tidak terdapat di dalam pengaturan tentang cagar alam. Melainkan di ketentuan yang mengatur tentang suaka margasatwa, yaitu di pasal 17 ayat (2) UU 5/1990, yaitu di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Lebih lanjut penjelasan pasal 17 ayat (2) UU 5/1990 tersebut menjelaskan pengertian wisata terbatas sebagai suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.
 
Lalu,
Kawasan itu ada 2
1. Kawasan Pelestari Alam
2. Kawasan Suaka Alam. 
Dari 2 itu : 
1. KPA mencakup
1. Taman wisata alam
(boleh di kunjungi, karena memang  untuk wisata, namun dalam konteks tetap menjaga kelestarian)
2. Hutan raya (boleh di kunjungi untuk wisata, dengan etika yang sama)
3. Taman nasional (boleh dikunjungi. Hanya saja dengan sistem zonasi, dimana zona inti tidaklah boleh di kunjungi, karena masuk kedalam habitat flora dan fauna yang dilindungi)
2. KSA
1. Suaka marga satwa ( boleh di kunjungi, namun dengan batasan, karena masuk kedalam kawasan pelestari flora dan fauna, dengan sistem zonasi) 
2. The one only . Cagar alam. (tidak boleh di kunjingi sama sekali, selain alasan penelitian)
Bahkan ada yang menyebutkan seperti ini, ranting yang jatuh di kawasan CA, jangankan untuk di ambil, di pindahkan saja tidak boleh. Biarkan alam yg memprosesnya secara alami.
Untuk simaksi, untuk kawasan TN,TWA,dan Tahura. Bisa mengurus izin masuk di tempat
Untuk CA dan suaka marga satwa. Di urus langsung di BKSDA, dengan laporan yg lengkap. Jumlah team dll. Dan paling lambat sebulan setelah melakukan kunjungan penelitian. Harus ada report secara tertulis yang di berikan kepada BKSDA
Nah, menariknya di sini. Kebanyakan dari kita, menganggap surat izin kunjungan atau tiket yg di dapat di loket taman nasional adalah simaksi.
Dan sayangnya itu bukanlah simaksi.
Tapi tiket masuk kunjungan!
So buat kalian yang ngaku penikmat alam, pecinta alam dan apapun itu namanya please, tinggalkan mereka biarkan mereka hidup tanpa adanya campur tangan dari kalian. Mereka harus hidup dengan alaminya. 
#saveciharus #savetegalpanjang #savesempu #pendakipeduli #sadarkawasan