Cari Blog Ini

Kamis, 03 Agustus 2017

SADAR KAWASAN

STOP REPOST AND POSTING KAWASAN CAGAR ALAM.
Kenapa? Baca UU NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SDA HAYATI & EKOSISTEMnya.

Apasih Cagar Alam itu?
Berdasarkan pasal 1 angka 10 UU 5/1990 : Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Dalam pasal 17 ayat (1) UU 5/1990 "Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya".

Jika ada pertanyaan :
1. Apakah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, cagar alam bisa dimanfaatkan untuk wisata, meski "wisata alam terbatas"?
2. Kegiatan "pendidikan" yang diperbolehkan dilakukan di cagar alam itu yang seperti apa?

Dan bisa kita jawab :
Istilah "wisata alam terbatas" di dalam UU 5/1990 justru tidak terdapat di dalam pengaturan tentang cagar alam. Melainkan di ketentuan yang mengatur tentang suaka margasatwa, yaitu di pasal 17 ayat (2) UU 5/1990, yaitu di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Lebih lanjut penjelasan pasal 17 ayat (2) UU 5/1990 tersebut menjelaskan pengertian wisata terbatas sebagai suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.
 
Lalu,
Kawasan itu ada 2
1. Kawasan Pelestari Alam
2. Kawasan Suaka Alam. 
Dari 2 itu : 
1. KPA mencakup
1. Taman wisata alam
(boleh di kunjungi, karena memang  untuk wisata, namun dalam konteks tetap menjaga kelestarian)
2. Hutan raya (boleh di kunjungi untuk wisata, dengan etika yang sama)
3. Taman nasional (boleh dikunjungi. Hanya saja dengan sistem zonasi, dimana zona inti tidaklah boleh di kunjungi, karena masuk kedalam habitat flora dan fauna yang dilindungi)
2. KSA
1. Suaka marga satwa ( boleh di kunjungi, namun dengan batasan, karena masuk kedalam kawasan pelestari flora dan fauna, dengan sistem zonasi) 
2. The one only . Cagar alam. (tidak boleh di kunjingi sama sekali, selain alasan penelitian)
Bahkan ada yang menyebutkan seperti ini, ranting yang jatuh di kawasan CA, jangankan untuk di ambil, di pindahkan saja tidak boleh. Biarkan alam yg memprosesnya secara alami.
Untuk simaksi, untuk kawasan TN,TWA,dan Tahura. Bisa mengurus izin masuk di tempat
Untuk CA dan suaka marga satwa. Di urus langsung di BKSDA, dengan laporan yg lengkap. Jumlah team dll. Dan paling lambat sebulan setelah melakukan kunjungan penelitian. Harus ada report secara tertulis yang di berikan kepada BKSDA
Nah, menariknya di sini. Kebanyakan dari kita, menganggap surat izin kunjungan atau tiket yg di dapat di loket taman nasional adalah simaksi.
Dan sayangnya itu bukanlah simaksi.
Tapi tiket masuk kunjungan!
So buat kalian yang ngaku penikmat alam, pecinta alam dan apapun itu namanya please, tinggalkan mereka biarkan mereka hidup tanpa adanya campur tangan dari kalian. Mereka harus hidup dengan alaminya. 
#saveciharus #savetegalpanjang #savesempu #pendakipeduli #sadarkawasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar